STIKes Namira Madina

Monev SPMI adalah kegiatan monitoring dan evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di perguruan tinggi. SPMI merupakan sub sistem dari Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Monev SPMI dilakukan secara periodik, biasanya sekali dalam setahun. Kegiatan ini melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, dan dikoordinasikan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM). Instrumen monev SPMI terdiri dari lima komposisi pernyataan, yaitu: Kebijakan SPMI Perguruan Tinggi, Manual SPMI Perguruan Tinggi, Standar dalam SPMI Perguruan Tinggi, Implementasi SPMI Perguruan Tinggi, Peningkatan berkelanjutan SPMI Perguruan Tinggi.

Kabar Sekolah Lainnya